Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Belum Vaksin Booster? Tetap Bisa Mudik Lebaran 2022, tapi Ada Syaratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Kesehatan gabungan dari Dinas Kesehatan Kota Depok, RSUD Kota Depok, dan RS Jantung Diagram Siloam Hospitals menyuntikkan vaksin booster Covid-19 kepada warga di Maxxbox Cinere, Senin (21/2/2022). Sebanyak 1000 dosis vaksin booster Pfizer dan Astrazeneca yang diberikan kepada warga guna mempercepat pelaksanaan vaksin Covid-19 khususnya dosis penguat yang berlangsung hingga 22 Februari 2022 untuk mencegah semakin merebaknya kasus Covid-19.

Kedua syarat ini tidak berlaku bagi pemudik yang sudah menerima vaksin dosis lengkap dan booster.

Pemerintah siapkan posko vaksinasi booster

Untuk memudahkan masyarakat dalam perjalanan mudik Lebaran, Kementerian Kesehatan akan bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan menyediakan posko vaksinasi agar masyarakat bisa mendapatkan vaksinasi booster.

Jadi, masyarakat yang baru divaksin dosis pertama maupun kedua dapat langsung divaksin booster dalam perjalanan mudiknya.

“Kalau mereka mau di-booster saat itu, nanti dipersiapkan oleh Kemenhub tempat-tempat vaksinasi gratis di fasilitas-fasilitas angkutan umum. Pos-pos vaksinasi akan disediakan di jalur mudik atau lokasi tertentu,” ujar Budi, dikutip dari Kompas.com (24/3/2022).

Baca juga: Ingin Mudik Natal dan Tahun Baru 2022 di Tengah Pandemi Covid-19? Ini Syaratnya

Aturan teknis mudik Lebaran segera diterbitkan

Terkait aturan resmi mengenai teknis pelaksanaan mudik Lebaran 2022, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) rencananya akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati.

Ia mengatakan, SE tersebut nantinya sebagai rujukan bagi para operator prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri agar berjalan dengan lancar dan aman dari penyebaran Covid-19.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan, Adita menuturkan akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak kepolisian.

“Petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan kami diskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri, di antaranya terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan,” terangnya dalam keterangan resmi, dikutip dari laman Kemenhub (23/3/2022).

Diperkirakan akan ada 80 juta orang yang melakukan mudik lebaran 2022. Angka itu didapat dari hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub.

“Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin dua kali dan tidak dibutuhkan tes antigen atau PCR,” papar Adita.

Baca juga: Syarat Masuk Taman Margasatwa Ragunan, Wajib Daftar Online & Vaksin Minimal Dosis 2

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Warga yang Belum Vaksinasi Booster Boleh Tetap Mudik Lebaran, Ini Syaratnya