TRIBUNTRAVEL.COM - Kabar terbaru bagi kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin liburan ke Indonesia.
Belum lama ini Gubernur Bali I Wayan Koster mengusulkan soal 'aturan tanpa karantina' bagi para pelaku perjalanan luas negeri (PPLN).
Usulan tersebut diminta guna menggaet minat kunjung wisman ke Bali yang dalam beberapa waktu terakhir belum ada yang liburan ke Pulau Dewata meski pintu penerbangan internasional telah dibuka.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan telah melaksanakan rapat koordinasi membahas usulan ini.
Dalam rapat ini hadir pula Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kemenlu, Kepala BNPB, Koordinator dan Anggota Tim Pakar Satgas Covid-19, Kapolda Bali, Pangdam IX/Udayana, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, serta komponen pariwisata lainnya.
Baca juga: Pemerintah Uji Coba Turis Bebas Karantina di Bali, Batam, dan Bintan per 14 Maret 2022
Rapat yang dilangsungkan pada Jumat (4/3/2022) pukul 18.00 WITA tersebut mendapatkan kesimpulan yang menarik.
Dalam rapat tersebut menghasilak kesimpulan yaitu pemberlakuan Kebijakan Tanpa Karantina dan Visa on Arrival (VOA) bagi wisman.
Kedua kebijakan itu akan efektif berlaku mulai Senin (7/3/2022).
"Sudah final kok. Kemarin final sudah tanggal 7 (Maret) ya. Tanpa karantina dan visa on arrival khusus untuk Bali tanggal 7 Maret," kata Koster saat meresmikan Ground Breaking PLTS Jalan Tol Bali Mandara, Sabtu (5/3/2022).
Mengutip dari Kompas.com, Koster menjelaskan bahwa aturan tanpa karantina ini nanti akan berlaku bagi siapa saja yang masuk ke Bali melalui jalur udara, laut, maupun darat.
Sedangkan untuk kebijakan Visa on Arrival akan diberlakukan bagi 23 negara berikut ini:
1. Australia
2. Amerika Serikat
3. Inggris
4. Jerman
Baca tanpa iklan