20. Laos
21. Myanmar
22. Kamboja
23. Filipina
Baca juga: Daftar Syarat Masuk Bali Tanpa Karantina dan Visa on Arrival Bagi Turis Asing
Baca juga: 23 Negara Ini Boleh Berkunjung ke Bali Tanpa Karantina, Simak Daftarnya
Syarat wisman masuk ke Bali dalam kebijakan baru
Adapun wisman yang ingin masuk ke Bali dan mengikuti kebijakan baru ini harus memenuhi sejumlah syarat, di antaranya:
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes Covid-19 sebelum keberangkatan ke Bali
- Wajib tes swab RT-PCR saat kedatangan di Bali
- Sudah mendapatkan suntikan vaksinasi dosis lengkap atau vaksin booster
Dilansir TribunTravel dari Tribun Bali, para pelaku perjalanan luar negeri atau wisman juga harus memiliki bukti pelunasan booking hotel minimal 4 hari di Bali.
Dalam kebijakan baru ini, wisman akan tetap dikarantina apabila ditemukan hasil positif Covid-19 saat tes swab di bandara Bali.
Mereka juga harus kembali swab PCR di hari ke-3, dan apabila hasilnya negatif maka di hari ke-4 bisa melakukan perjalanan ke luar Bali.
Sedangkan bagi wisman lansia yang dinyatakan positif serta memiliki komorbid akan langsung dirawat di rumah sakit.
Wisatawan mancanegara yang ingin masuk ke Indonesia diimbau juga untuk memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
Kumpulan artikel kebijakan Covid-19
Baca juga: 8 Tempat Sarapan Enak di Surabaya yang Jadi Favorit Wisatawan, Sudah Pernah Coba?
Baca juga: Liburan Staycation ke Bali, 5 Vila Murah di Jimbaran Ini Bisa Jadi Pilihan
Baca tanpa iklan