Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pemerintah Uji Coba Turis Bebas Karantina di Bali, Batam, dan Bintan per 14 Maret 2022

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelancong diproses di aula kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar di pulau Bali pada 16 Februari 2022

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah akan melakukan uji coba pembebasan karantina untuk wisatawan mancanegara mulai 14 Maret 2022 di Bali, Batam, dan Bintan.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.

Ia mengatakan, jika uji coba tersebut berjalan baik dan situasi pandemi Covid-19 tetap terkendali, maka bebas karantina akan diterapkan di seluruh Indonesia.

"14 Maret bebas karantina di Bali, Batam, dan Bintan. Kita juga ingin memberikan panduan jika hasil dan situasi pandemi makin terkendali itu akan diterapkan seluruh Indonesia. Targetnya 1 April 2022," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute PP Australia, Jakarta dan Bali Selama Maret 2022

Baca juga: Meriahkan Hari Raya Nyepi, Ancol Gelar Pertunjukan Tarian Tradisional Bali di Dalam Air

Sandiaga menambahkan, hal tersebut sesuai dengan evaluasi dari rapat terbatas (ratas) pada 27 Februari 2022 lalu, serta sekaligus arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Situasi pandemi semakin menunjukkan hasil yang baik dan tingkat vaksinasi terus meningkat dosis dua, maupun dari segi booster," ucapnya.

Pelancong berjalan melalui ruang kedatangan internasional di Bandara Internasional Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar di pulau Bali pada 16 Februari 2022, setelah penerbangan Singapore Airlines tiba setelah istirahat hampir dua tahun karena Covid-19. (SONY TUMBELAKA/AFP)

Bebas karantina diterapkan sesuai data kesehatan dan juga tingkat keterisian rumah sakit di suatu wilayah. 

Selain itu, juga mempertimbangkan masukan dari para ahli kesehatan.

Persyaratan tanpa karantina di antaranya, bagi yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster

Baca juga: 5 Hal yang Umum Ditemukan di Bali saat Nyepi, Tahun Ini Pecalang Berjaga Pakai Motor Listrik

Lalu dilanjutkan melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel, hingga hasil tes negatif keluar.

"Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan,” tuturnya.

Karantina tiga hari

Sebelumnya pemerintah telah menetapkan karantina bagi PPLN hanya selama tiga hari.

Aturan tersebut berlaku mulai Selasa (1/3/2022) lalu.

Halaman
12