TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah akan melakukan uji coba pembebasan karantina untuk wisatawan mancanegara mulai 14 Maret 2022 di Bali, Batam, dan Bintan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno.
Ia mengatakan, jika uji coba tersebut berjalan baik dan situasi pandemi Covid-19 tetap terkendali, maka bebas karantina akan diterapkan di seluruh Indonesia.
"14 Maret bebas karantina di Bali, Batam, dan Bintan. Kita juga ingin memberikan panduan jika hasil dan situasi pandemi makin terkendali itu akan diterapkan seluruh Indonesia. Targetnya 1 April 2022," ujar Sandiaga saat Weekly Press Briefing di Kantor Kemenparekraf, Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Harga Tiket Pesawat Garuda Indonesia Rute PP Australia, Jakarta dan Bali Selama Maret 2022
Baca juga: Meriahkan Hari Raya Nyepi, Ancol Gelar Pertunjukan Tarian Tradisional Bali di Dalam Air
Sandiaga menambahkan, hal tersebut sesuai dengan evaluasi dari rapat terbatas (ratas) pada 27 Februari 2022 lalu, serta sekaligus arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Situasi pandemi semakin menunjukkan hasil yang baik dan tingkat vaksinasi terus meningkat dosis dua, maupun dari segi booster," ucapnya.
Bebas karantina diterapkan sesuai data kesehatan dan juga tingkat keterisian rumah sakit di suatu wilayah.
Selain itu, juga mempertimbangkan masukan dari para ahli kesehatan.
Persyaratan tanpa karantina di antaranya, bagi yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk harus sudah vaksinasi lengkap atau booster.
Baca juga: 5 Hal yang Umum Ditemukan di Bali saat Nyepi, Tahun Ini Pecalang Berjaga Pakai Motor Listrik
Lalu dilanjutkan melakukan entry PCR-test dan menunggu di kamar hotel, hingga hasil tes negatif keluar.
"Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Karantina tiga hari
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan karantina bagi PPLN hanya selama tiga hari.
Aturan tersebut berlaku mulai Selasa (1/3/2022) lalu.