Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

8 Negara Bebas Karantina yang Bisa Dikunjungi Wisatawan Indonesia, Terbaru Ada Malaysia

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menara Petronas di Malaysia.

Jika hasil tes negatif, maka mereka diizinkan berwisata di Kamboja.

5. Norwegia

Aksla Viewpoint, Alesund, Norwegia. (Samuel Han/Unsplash)

Mulai 26 Januari 2022, turis dari luar negeri diizinkan masuk ke Norwegia tanpa harus mengikuti karantina.

Termasuk, turis asing yang belum divaksinasi.

Wisatawan asing yang belum divaksin tetap wajib mengikuti tes Covid-19 sebelum masuk ke Norwegia.

Sementara wisatawan yang telah menerima vaksin dosis lengkap dan telah pulih dari infeksi Covid-19 dibebaskan dari aturan masuk apapun.

Baca juga: Terbaru! Pelaku Perjalanan Luar Negeri Kini Hanya Karantina 3 Hari, Apa Syaratnya?

6. Prancis

Menara Eiffel, Paris, Prancis (Unsplash/Il Vagabiondo)

Melansir situs resmi diplomatie.gouv.fr, pembatasan Covid-19 di perbatasan Prancis dilonggarkan pada 12 Februari 2022 untuk wisatawan yang telah divaksinasi penuh.

Aturan masuk ke Prancis ditetapkan berdasarkan kategori negara asal.

Indonesia sendiri telah masuk dalam daftar hijau (green list) Prancis, yaitu negara atau wilayah dengan sirkulasi virus yang dapat diabaikan atau sedang, tanpa adanya varian kekhawatiran yang muncul.

Baca juga: Singapura Longgarkan Aturan Masuk, Turis yang Sudah Divaksin Tak Lagi Tes PCR dan Karantina

Baca juga: Uni Emirat Arab Longgarkan Aturan Perjalanan, Hapus Karantina dan Pakai Masker di Luar Ruangan

7. Inggris

Wisatawan Indonesia yang telah divaksin lengkap dapat mengunjungi Inggris tanpa karantina.

Namun, wisatawan harus melakukan pemesanan tes Covid-19 secara online sebelum tiba di Inggris.

Setelah mendarat di Inggris, wisatawan diminta melakukan tes Covid-19 sebelum hari kedua kedatangan.

Jika hasilnya negatif, wisatawan tidak diwajibkan karantina.

Halaman
1234