Di antaranya:
- Telah mendapatkan dosis vaksin Covid-19 penuh (minimal 14 hari setelah dosis ke-2) yang dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi berbahasa Inggris dan berkode QR.
- Mengajukan vaccinated travel pass (VTP) dalam kurun waktu 3-60 hari sebelum tanggal keberangkatan ke Singapura.
Adapun VTP berlaku selama 13 hari dari tanggal memasuki Singapura.
Baca juga: Singapura Longgarkan Aturan Masuk, Turis yang Sudah Divaksin Tak Lagi Tes PCR dan Karantina
- Menggunakan maskapai yang menyediakan penerbangan khusus VTL.
Dari Indonesia tersedia maskapai Garuda Indonesia dan Singapore Airlines.
- Tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara non-VTL dalam kurun waktu tujuh hari sebelum keberangkatan ke Singapura.
- Menunjukkan hasil tes rapid antigen atau PCR dengan sampel maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan ke Singapura.
- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan cakupan biaya perawatan dan biaya rumah sakit Covid-19 di Singapura, minimal 30.000 dollar Singapura (sekitar Rp 430 juta).
3. Uni Emirat Arab (UEA)
Uni Emirat Arab (UEA), tepatnya Abu Dhabi, melonggarkan aturan terkait pandemi Covid-19.
Mulai 26 Februari 2022, turis asing tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR sebelum terbang ke Abu Dhabi.
Namun wisatawan diwajibkan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.
Wisatawan yang belum divaksinasi lengkap harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 48 jam.
4. Thailand