Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Norwegia dan 6 Negara Bebas Karantina yang Bisa Dikunjungi Wisatawan Indonesia

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aksla Viewpoint, Alesund, Norwegia.

Di antaranya:

- Telah mendapatkan dosis vaksin Covid-19 penuh (minimal 14 hari setelah dosis ke-2) yang dibuktikan dengan sertifikat vaksinasi berbahasa Inggris dan berkode QR.

- Mengajukan vaccinated travel pass (VTP) dalam kurun waktu 3-60 hari sebelum tanggal keberangkatan ke Singapura.

Adapun VTP berlaku selama 13 hari dari tanggal memasuki Singapura.

Baca juga: Singapura Longgarkan Aturan Masuk, Turis yang Sudah Divaksin Tak Lagi Tes PCR dan Karantina

- Menggunakan maskapai yang menyediakan penerbangan khusus VTL.

Dari Indonesia tersedia maskapai Garuda Indonesia dan Singapore Airlines.

- Tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara non-VTL dalam kurun waktu tujuh hari sebelum keberangkatan ke Singapura.

- Menunjukkan hasil tes rapid antigen atau PCR dengan sampel maksimal 2x24 jam sebelum penerbangan ke Singapura.

- Menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan cakupan biaya perawatan dan biaya rumah sakit Covid-19 di Singapura, minimal 30.000 dollar Singapura (sekitar Rp 430 juta).

3. Uni Emirat Arab (UEA)

Uni Emirat Arab (UEA), tepatnya Abu Dhabi, melonggarkan aturan terkait pandemi Covid-19.

Mulai 26 Februari 2022, turis asing tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR sebelum terbang ke Abu Dhabi.

Namun wisatawan diwajibkan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 lengkap.

Wisatawan yang belum divaksinasi lengkap harus menunjukkan hasil negatif tes PCR yang diambil dalam waktu 48 jam.

4. Thailand

Chao Phraya River, Thailand (Silvia Yohani/Unsplash)
Halaman
123