Dilansir dari Business Traveller, mulai 21 Februari 2022, pelaku perjalanan dengan Kategori 1 dan mereka yang bepergian dengan pengaturan VTL tidak perlu lagi mengikuti tes PCR setibanya di Singapura, dan akan terbebas dari karantina.
Sebagai gantinya, mereka harus mengikuti tes rapid antigen yang diawasi dalam waktu 24 jam setelah tiba di negara tersebut, berada di salah satu pusat tes di seluruh Singapura.
Aturan baru ini juga termasuk:
- Pengurangan persyaratan riwayat perjalanan dari 14 menjadi tujuh hari.
- Durasi tinggal di rumah akan distandardisasi menjadi tujuh hari di seluruh wilayah, mengingat periode inkubasi Omicron yang lebih pendek.
- Pemegang izin perjalanan jangka panjang yang sudah divaksinasi (kecuali pemegang izin kerja) tidak lagi harus mendapatkan Vaccinated Travel Pass (VTP) atau persetujuan masuk untuk memasuki Singapura. Namun, mereka masih harus mematuhi aturan pembatasan kesehatan saat masuk.
Baca juga: Potret Liburan Syahrini dan Reino Barack di Singapura, Selalu Tampil Anggun dan Modis
Sebelumnya Singapura menyederhanakan kebijakan Covid-19 dan menghapus beberapa persyaratan umum.
Dalam aturan baru ini, syarat menjaga jarak akan dihapuskan apabila masyarakat taat memakai masker.
Kabar tersebut disampaikan melalui Gugus Tugas Multi-Kementerian yang diumumkan pada Rabu (16/2/2022).
Aturan terbaru ini berlaku mulai 25 Februari 2022.
Baca juga: Singapura Akan Longgarkan Kebijakan Covid-19, Berlaku Mulai 25 Februari
Baca juga: Taksi Terbang Volocopter Bakal Mengudara di Singapura Pada 2024, Akan Ada Rute ke Indonesia
Baca tanpa iklan