TRIBUNTRAVEL.COM - Singapura akan menyederhanakan kebijakan Covid-19 dan menghapus beberapa persyaratan umum.
Dalam aturan baru ini, syarat menjaga jarak akan dihapuskan apabila masyarakat taat memakai masker.
Kabar tersebut disampaikan melalui Gugus Tugas Multi-Kementerian yang diumumkan pada Rabu (16/2/2022).
Aturan terbaru ini akan berlaku mulai 25 Februari 2022 mendatang, lapor CNA.
Baca juga: Potret Liburan Syahrini dan Reino Barack di Singapura, Selalu Tampil Anggun dan Modis
Namun pada kebijakan itu akan berfokus pada lima langkah paling efektif, yaitu ukuran kelompok, pemakaian masker, persyaratan tempat kerja, jarak aman, dan batas kapasitas.
Berbicara pada konferensi pers satuan tugas, ketua bersama Gan Kim Yong mengatakan langkah-langkah manajemen yang aman sedang disederhanakan sehingga lebih mudah bagi orang-orang untuk memahami dan mematuhinya.
"Ini juga akan mendorong rasa tanggung jawab pribadi yang lebih besar, yang akan memainkan peran yang semakin penting dalam perjalanan kita menuju ketahanan Covid-19," katanya.
"Kasus baru COVID-19 di Singapura kemungkinan akan tetap antara 15.000 dan 20.000 atau bahkan lebih tinggi setiap hari," kata Gan.
Menurut laporan Kompas.com, sehingga mulai 25 Februari nanti masyarakat Singapura tidak perlu lagi menjaga jarak satu sama lain sepanjang mereka memakai masker.
Saat ini jarak 1 meter diterapkan untuk mencegah menyebarnya Covid-19.
Tanda jaga jarak juga dipasang dalam bentuk 'tanda silang' yang terpasang di bangku-bangku halte bus, taman, hingga di kamar mandi urinoir.
Namun untuk masyarakat yang tidak memakai masker harus tetap menjaga jarak aman sekira 1 meter.
Baca juga: Mengenal Seletar, Bandara Kedua di Singapura yang Sering Terlupakan
Penyederhanaan Aturan Covid-19
Singapura juga memberlakukan aturan baru yaitu pertemuan dibatasi menjadi lima orang.
Akan tetapi angka lima orang ini masih bisa berkunjung ke rumah orang lain kapan pun.
Baca tanpa iklan