7. Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 35 persen, kecuali untuk bioskop maksimal 25 persen dari kapasitas.
8. Pusat kebugaran/gym dapat beroperasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
9. Fasilitas umum dan tempat kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan dapat beroperasi maksimal 25 persen, sedangkan untuk operasional tempat ibadah maksimal 50 persen.
Baca juga: Aturan Terbaru Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 3 dan Daftarnya
Baca juga: Penyesuaian Aturan Terbaru PPKM Level 3 di Jawa-Bali, Mall Tutup Jam 9 Malam
10. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 25 persen, dari kapasitas ruangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan.
11. Anak-anak di bawah usia 12 tahun dapat beraktivitas di tempat umum dengan didampingi orang tua.
Khusus bagi anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kota Cirebon, Magelang, Tegal, dan Madiun Masuk Kategori PPKM Level 4, Ini Aturan Pembatasan Terbaru.
Baca tanpa iklan