Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Terbaru Naik Pesawat di Wilayah PPKM Level 3 dan Daftarnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali mulai 8-14 Februari 2022.

Dalam periode ini, daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan, dari 2 daerah menjadi 41 daerah.

Di antaranya ada Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta hingga Bali.

Lantas, bagaimana aturan naik pesawat di wilayah PPKM Level 3?

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

1. Aplikasi PeduliLindungi

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi

2. Kartu Vaksin

Syarat Naik Pesawat Jawa-Bali

 - Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan

- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

Syarat Naik Pesawat Luar Jawa Bali

- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3. Wajib Taat Protokol Kesehatan

- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut

Halaman
12