Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Jam Operasional Terbaru Gerbang Masuk Ancol, Wajib Diperhatikan Sebelum Berkunjung

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gerbang Barat Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta.

Taman Impian Jaya Ancol sudah tidak lagi memberlakukan aturan ganjil genap.

Pengumuman itu disampaikan langsung melalui akun Instagram Ancol, @ancoltamanimpian.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Wahana Gondola Ancol, Simak Jam Operasional dan Syaratnya

Artinya, para wisatawan kini bebas berlibur ke Ancol tanpa harus menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal kunjungan.

Peniadaan ganjil genap sejalan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

Menurut surat keputusan tersebut, aturan ganjil genap yang berlaku pada tempat wisata di Jakarta dtiadakan mulai 18 Februari 2022.

Dengan demikian, aturan ganjil genap pada tempat wisata di Jakarta, termasuk Ancol, kini sudah tidak lagi berlaku.

Sebagai catatan, peniadaan ganjil genap akan berlangsung selama penerapan PPKM level 3.

Sebelumnya, Ancol diketahui memberlakukan aturan ganjil genap pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.

Aturan tersebut berlaku mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB khusus bagi wisatawan yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat.

Sedangkan untuk kunjungan sebelum jam 12.00 WIB dan setelah jam 18.00 WIB, peraturan ganjil genap tidak berlaku.

Begitu pula dengan kunjungan wisatawan yang dilakukan pada hari Senin-Kamis.

Sebagai informasi, Ancol berlokasi di Jalan Lodan Timur Nomor 7 RW 10, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Baca juga: Ancol Tetap Buka Selama PPKM Level 3, Cek Ketentuan Berkunjungnya

Baca juga: Liburan Seru ke Dufan Ancol Setahun Penuh, Cuma Bayar Rp 350 Ribu

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal Ancol di sini.