Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Ancol Tetap Buka Selama PPKM Level 3, Cek Ketentuan Berkunjungnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahana Tornado di Dufan, Minggu (8/3/2020).

TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Impian Jaya Ancol mengumumkan syarat kunjungan terbaru yang berlaku selama PPKM Level 3.

Pengumuman itu disampaikan melalui akun Instagram resminya @ancoltamanimpian pada Selasa (15/2/2022).

Melalui unggahan, Ancol mengumumkan bahwa unit rekreasinya tetap buka selama PPKM level 3.

Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum berkunjung.

Baca juga: Liburan Seru ke Dufan Ancol Setahun Penuh, Cuma Bayar Rp 350 Ribu

Untuk lebih lengkapnya, yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum berikut ini.

Syarat Kunjungan Ancol

1. Wajib Scan PeduliLindungi

Pengunjung Ancol wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Ilustrasi pengunjung berwisata di pantai Ancol (Instagram.com/@ancoltamanimpian)

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Pengunjung kategori hijau adalah mereka yang telah melakukan vaksinasi secara lengkap dan tidak ada ada hasil positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19.

2. Batasan Usia

Anak usia di bawah 12 tahun diperkenankan masuk ke Ancol.

Meski demikian, wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

Baca juga: Cara Cepat ke Ancol Naik TransJakarta, Simak Panduan Rutenya

3. Pembelian Tiket

Pembelian tiket rekreasi wajib dilakukan secara online minimal H-1 sebelum wakut kunjungan rekreasi.

Halaman
123