TRIBUNTRAVEL.COM - Taman Impian Jaya Ancol mengumumkan syarat kunjungan terbaru yang berlaku selama PPKM Level 3.
Pengumuman itu disampaikan melalui akun Instagram resminya @ancoltamanimpian pada Selasa (15/2/2022).
Melalui unggahan, Ancol mengumumkan bahwa unit rekreasinya tetap buka selama PPKM level 3.
Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum berkunjung.
Baca juga: Liburan Seru ke Dufan Ancol Setahun Penuh, Cuma Bayar Rp 350 Ribu
Untuk lebih lengkapnya, yuk simak informasi yang telah TribunTravel rangkum berikut ini.
Syarat Kunjungan Ancol
1. Wajib Scan PeduliLindungi
Pengunjung Ancol wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.
Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.
Pengunjung kategori hijau adalah mereka yang telah melakukan vaksinasi secara lengkap dan tidak ada ada hasil positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19.
2. Batasan Usia
Anak usia di bawah 12 tahun diperkenankan masuk ke Ancol.
Meski demikian, wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.
Baca juga: Cara Cepat ke Ancol Naik TransJakarta, Simak Panduan Rutenya
3. Pembelian Tiket
Pembelian tiket rekreasi wajib dilakukan secara online minimal H-1 sebelum wakut kunjungan rekreasi.