Taman Impian Jaya Ancol sudah tidak lagi memberlakukan aturan ganjil genap.
Pengumuman itu disampaikan langsung melalui akun Instagram Ancol, @ancoltamanimpian.
Artinya, para wisatawan kini bebas berlibur ke Ancol tanpa harus menyesuaikan plat nomor kendaraan dengan tanggal kunjungan.
Baca juga: Liburan Seru ke Dufan Ancol Setahun Penuh, Cuma Bayar Rp 350 Ribu
Peniadaan ganjil genap sejalan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2022.
Menurut surat keputusan tersebut, aturan ganjil genap yang berlaku pada tempat wisata di Jakarta dtiadakan mulai 18 Februari 2022.
Dengan demikian, aturan ganjil genap pada tempat wisata di Jakarta, termasuk Ancol, kini sudah tidak lagi berlaku.
Baca juga: Ramai Cuitan Dufan Punya Istana Spirit Doll, Admin Twitter Ancol Beri Jawaban Tak Terduga
Sebagai catatan, peniadaan ganjil genap akan berlangsung selama penerapan PPKM Level 3.
Sebelumnya, Ancol diketahui memberlakukan aturan ganjil genap pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu.
Aturan tersebut berlaku mulai pukul 12.00 - 18.00 WIB khusus bagi wisatawan yang membawa kendaraan roda dua maupun roda empat.
Sedangkan untuk kunjungan sebelum jam 12.00 WIB dan setelah jam 18.00 WIB, peraturan ganjil genap tidak berlaku.
Begitu pula dengan kunjungan wisatawan yang dilakukan pada hari Senin-Kamis.
Sebagai informasi, Ancol berlokasi di Jalan Lodan Timur Nomor 7 RW 10, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, DKI Jakarta.
Baca juga: Ancol Buka Layanan Vaksin Booster, Simak Cara Daftar dan Syaratnya
Baca juga: Jam Operasional Gerbang Masuk Ancol, Lengkap dengan Syarat Masuknya
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal Ancol di sini.