Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Kabar Gembira, Ancol Tak Lagi Berlakukan Aturan Ganjil Genap Selama PPKM Level 3

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengunjung mencoba wahana kora-kora di Dufan, Selasa (10/12/2019).

Berikut syarat kunjungan Ancol yang berlaku selama PPKM level 3:

1. Wajib Scan PeduliLindungi

Pengunjung Ancol wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining.

Hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk.

Pengunjung kategori hijau adalah mereka yang telah melakukan vaksinasi secara lengkap dan tidak ada ada hasil positif atau kontak erat dengan pasien Covid-19.

2. Batasan Usia

Anak usia di bawah 12 tahun diperkenankan masuk ke Ancol.

Meski demikian, wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama.

3. Pembelian Tiket

Pembelian tiket rekreasi wajib dilakukan secara online minimal H-1 sebelum wakut kunjungan rekreasi.

Pembelian bisa dilakukan melalui website www.ancol.com atau aplikasi Ancol App.

Pihak Ancol tidak menyediakan pembelian tket di loket offline.

4. Protokol Kesehatan

Pengunjung wajib mematuhi protokol kesehatan dan pembatasan jumlah kunjungan yang berlaku di kawasan Ancol.

Pengunjung juga harus memenuhi ketentuan khusus lainnya yang berlaku di masng-masing unit rekreasi Ancol.

Sebagai informasi, Ancol berlokasi di Jalan Lodan Timur, Ancol Taman Impian, Jakarta Utara, DKI Jakarta.

Baca juga: Gratis Berenang Setahun di Atlantis Water Adventures Ancol Cuma Rp 340 Ribu, Begini Caranya

Baca juga: Liburan Seru ke Dufan Ancol Setahun Penuh, Cuma Bayar Rp 350 Ribu

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal Ancol di sini.