TRIBUNTRAVEL.COM - Seluruh wilayah DKI Jakarta secara resmi dinyatakan memasuki kawasan berstatus PPKM Level 3.
Hal ini sesuai dengan yang tertuang pada Kepgub DKI Jakarta No.118 Tahun 2022 serta Surat Keputusan Disparekraf DKI No.72 Tahun 2022.
Sehubungan dengan aturan terkait, Taman Impian Jaya Ancol kini menerapkan sejumlah aturan baru dalam menjalankan protokol kesehatan.
Melansir laman Korporat Ancol, Sabtu (12/2/2022) aturan tersebut diwajibkan bagi setiap pengunjung yang hendak berwisata ke Taman Impian Jaya Ancol selama masa PPKM Level 3.
Adapun aturan tersebut di antaranya terdapat pada cara pembelian tiket masuk kawasan Taman Impian Jaya Ancol.
Mulai 11 Februari 2022, pihak Taman Impian Jaya Ancol hanya melayani pembelian tiket secara online atau daring.
Setiap pengunjung wajib membeli tiket masuk Ancol secara online melalui website www.ancol.com.
Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi pengunjung kehabisan kuota di hari yang diinginkan.
Selain itu juga sebagai bentuk kontrol pada kuota kunjungan yang saat ini dibatasi hanya 25% dari kapasitas maksimal.
Mengetahui hal itu, pengunjung
juga disarankan agar memesan tiket jauh-jauh hari sebelum berwisata agar dapat mengatur jadwal kunjungan.
Baca juga: Promo 2.2 Tiket Masuk Ancol Cuma Rp 45 Ribu untuk 2 Orang, Alternatif Wisata saat Hari Valentine
Baca juga: Makan Malam Romantis Sambil Lihat Laut di Ancol saat Hari Valentine Cuma Rp 799 Ribu
TONTON JUGA:
Selanjutnya, Pengunjung yang diperbolehkan masuk kawasan wisata Ancol adalah wisatawan yang sudah menerima 2 dosis vaksin Covid-19.
Sebelum memasuki gerbang, nantinya akan ada scan check in lokasi pada aplikasi PeduliLindungi yang menunjukkan indikator tertentu.
Hanya pengunjung dengan status kategori warna hijau yang boleh masuk ke area wisata.
Baca tanpa iklan