TRIBUNTRAVEL.COM - Masyarakat yang ingin bepergian naik kereta api antarkota, wajib membawa hasil skrining Covid-19 saat keberangkatan.
Hasil skrining tersebut berupa negatif RT-Antigen atau RT-PCR.
Jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan hasil skrining, maka dapat mengajukan pembatalan tiket.
Nantinya, pembatalan tiket akan dikenakanya bea administrasi sebesar 25 persen.
Baca juga: Terbaru! Cara Rapid Test Antigen untuk Naik Kereta Api dan Daftar 84 Stasiun Penyedia Layanannya
Ketentuan tersebut sudah berlaku mulai 27 Januari 2022.
Nah, supaya tak bingung lagi, yuk berbagai kebijakan pembatalan tiket kereta api yang telah TribunTravel rangkum dari Instagram @kai121_.
Kebijakan Pembatalan Tiket Kereta Api
1. Hasil skrining antigen/ PCR positif
Jumlah refund yang akan diberikan sebesar 100 persen.
Pengajuan refund maksimal H+3 dari tanggal keberangkatan kereta api.
Refund bisa diambil secara tunai di loket stasiun online atau transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121.
Baca juga: KAI Berikan Diskon Tiket Kereta bagi Lansia, TNI hingga Wartawan, Simak Syarat dan Caranya
2. Perjalanan kereta dibatalkan oleh KAI
Jumlah refund yang akan diberikan sebesar 100 persen.
Pengajuan refund di loket stasiun dan WhatsApp Center KAI 121 maksimal H-14 hari dari tanggal keberangkatan, bisa dilakukan juga via aplikasi KAI Access maksimal 3 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Refund bisa diambil secara tunai di loket stasiun online atau transfer 14 hari di WhatsApp KAI 121 dan aplikasi KAI Access.