Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Calon Penumpang Ngamuk di Bandara Kualanamu Gara-gara Gagal Terbang

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bandara Kualanamu, Medan raih rating 4-Star Airport

TRIBUNTRAVEL.COM - Viral di media sosial video seorang pria yang ngamuk hingga teriak-teriak Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Video tersebut diunggah akun Facebook Thomson Parapat pada Sabtu, Sabtu (5/2/2022).

Pada keterangan postingannya disebutkan ia telah siap berangkat ke Jakarta bersama timnya.

Saat hendak memvalidasi tiket dan antigen, petugas di bandara disebutkan mempersulit pengunggah dengan meminta hasil tes PCR.

Alasan petugas lantaran pria itu disebutkan tidak layak terbang.

Tiket pria beserta tim itupun hangus.

Baca juga: Cerita Korban Kecelakaan Pesawat Menyelamatkan Diri dari Kebakaran di Ketinggian 1.000 Kaki

Baca juga: Pilot Bagikan Tips Mudah Atasi Rasa Takut saat Terbang, Jangan Tonton Video Pesawat Jatuh

Bahkan ia sempat meminta solusi kepada petugas bandara, namun menurutnya laporan yang diadukan malah tidak digubris.

Hal inilah yang memancing emosi pria tersebut.

Ilustrasi pesawat di bandara (Unsplash/Oskar Kadaksoo)

PT Angkasa Pura II merespons video viral seorang calon penumpang yang mengamuk di Bandara Internasional Kualanamu, lantaran ditanya soal hasil tes PCR-nya.

Manager of Branch Communication & Legal Angkasa Pura II Kualanamu, Chandra Gumilar mengatakan, ada rombongan calon penumpang tujuan Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 301 (KNO-CGK).

"Saat melakukan validasi dokumen kesehatan secara manual di counter validasi KKP diketahui ada empat orang dari rombongan tersebut yang dinyatakan tidak layak terbang oleh sistem," ujar Chandra dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Sebab, penumpang tersebut menggunakan hasil Rapid Test (RT) Antigen.

Baca juga: Begini Cara Pramugari Menangani Tubuh Penumpang yang Meninggal di Pesawat

Padahal, lanjut Chandra, empat orang baru mendapatkan vaksin dosis pertama.

"Sedangkan satu orang layak terbang karena sudah mendapatkan vaksin dosis kedua," tutur Chandra.

Chandra menerangkan bahwa aturan tersebut sesuai SE Menteri Perhubungan No 96/2021 untuk syarat penerbangan tujuan dari dan ke pulau Jawa dan Bali.

Halaman
12