Sesuai aturan tersebut, calon penumpang wajib menunjukkan surat vaksin dosis kedua dan hasil negatif RT PCR 3x24 jam atau RT antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Sementara untuk calon penumpang yang menunjukan surat vaksin dosis pertama, wajib memberikan hasil negatif PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.
"Dikarenakan mereka kelompok dan tidak ingin terpisah penerbangannya, mereka tetap memaksakan agar mereka yang tidak layak terbang tersebut tetap berangkat dengan menggunakan hasil antigen walau baru mendapatkan vaksin dosis pertama," imbuhnya.
Chandra menegaskan, tidak ada tawar menawar karena terkait dengan melaksanakan aturan pemerintah dalam rangka menekan tingkat penyebaran virus Covid-19.
Baca juga: Tiket Pesawat Murah ke Bali, Terbang Langsung dari Surabaya Mulai Rp 298 Ribuan Saja
Baca juga: Viral Dokter Bantu Penumpang Melahirkan di Pesawat, Pakai Benang Gigi untuk Potong Tali Pusar Bayi
Pihap AP II, disebut Chandra, sudah memfasilitasi para penumpang tersebut untuk melakukan koordinasi dengan pihak Lion Air.
Hingga para penumpang diberangkatkan dengan pesawat Batik Air ID 6891 pukul 19.00 WIB setelah mereka melakukan pemeriksaan PCR di Bandara Kualanamu untuk 4 orang yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama tersebut.
"Jadi terkait berita yang sedang viral tersebut perlu kami luruskan bahwa mereka yang dinyatakan tidak layak terbang dikarenakan baru mendapatkan vaksin dosis pertama, sedang mereka hanya melampirkan hasil negative RT Antigen," tutur Chandra.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Pria Ngamuk karena Gagal Terbang di Bandara Kualanamu, AP II: Sudah Sesuai Aturan.
Baca tanpa iklan