TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di beberapa wilayah di Indonesia.
Keputusan PPKM Level 3 tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir.
Sejumlah wilayah bahkan yang dulunya berada dalam Level 2 kini ada yang naik statusnya menjadi Level 3.
Lebih lanjut, sebaran wilayah yang memberlakukan PPKM Level 3 ini akan efektif mulai hari ini, Selasa (8/2/2022) sampai Senin (14/2/2022).
Baca juga: Aturan Terbaru di Bandara Soetta, Tak Layani WNA dan WNI yang Ingin Liburan
Berikut sebaran wilayah yang termasuk dalam PPKM Level 3 yang dikutip dari Kompas.com:
1. DKI Jakarta
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.
2. Banten
Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.
3. Jawa Barat
Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.
4. Jawa Tengah
Kota Tegal.
5. DI Yogyakarta