Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Simak Sebaran Wilayah yang Berstatus PPKM Level 3 hingga Aturan Rumah Makan & Bioskop

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arus lalu lintas di perempatan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Bekasi.

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah secara resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di beberapa wilayah di Indonesia.

Keputusan PPKM Level 3 tersebut telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyrakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan ini diberlakukan seiring dengan melonjaknya kasus Covid-19 beberapa waktu terakhir.

Sejumlah wilayah bahkan yang dulunya berada dalam Level 2 kini ada yang naik statusnya menjadi Level 3.

Lebih lanjut, sebaran wilayah yang memberlakukan PPKM Level 3 ini akan efektif mulai hari ini, Selasa (8/2/2022) sampai Senin (14/2/2022).

Baca juga: Aturan Terbaru di Bandara Soetta, Tak Layani WNA dan WNI yang Ingin Liburan

Berikut sebaran wilayah yang termasuk dalam PPKM Level 3 yang dikutip dari Kompas.com:

Wisata Broadway Alam Sutera yang sedang hits di Tangerang Selatan. (TribunTravel/Zainiya Abidatun Nisa')

1. DKI Jakarta

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

2. Banten

Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang.

3. Jawa Barat

Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

4. Jawa Tengah

Kota Tegal.

Suasana perairan di pesisir Pantai Muarareja Kota Tegal, pada Jumat (21/8/2020) sore. ((TribunJateng.com/Fajar Bahruddin Achmad))

5. DI Yogyakarta

Halaman
123