Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Terbaru di Bandara Soetta, Tak Layani WNA dan WNI yang Ingin Liburan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang

TRIBUNTRAVEL.COM - Bagi kamu yang ingin bepegian melalui Bandara Soekarno-Hatta, sebaiknya mengetahui aturan terbarunya.

Bandara Soekarno-Hatta kini tidak melayani tujuan penerbangan wisata.

Aturan terbaru ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub), di mana Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata tidak bisa melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Sedangkan bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata, dapat melalui bandar yang ditetapkan sebagai pintu masuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Baca juga: Pilot Bagikan Tips Mudah Atasi Rasa Takut saat Terbang, Jangan Tonton Video Pesawat Jatuh

Calon penumpang pesawat sedang antri untuk meletakkan bagasi sebelum berangkat ke tempat tujuan di Bandara Soekarno Hatta Tangerang (Warta Kota/Nur Ichsan)

Baca juga: Tiket Pesawat Murah dari Surabaya ke Lombok, Harganya Mulai Rp 414 Ribuan

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19, yang berlaku efektif mulai tanggal 3 Februari 2022.

Ditetapkannya aturan tersebut sebagai tindak lanjut dari SE Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, mengatakan bahwa selama pemberlakuan SE ini, WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri tujuan wisata hanya bisa melalui tiga bandara.

"WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata hanya dapat melalui Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang," pernyataan Dirjen Novie dikutip dari laman resmi Direkotrat Jendral Perhubungan Udara Kemenhub. 

WNA dengan tujuan wisata wajib melampirkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital).

Selain itu, juga wajib melampirkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai aturan yang berlaku.

Mereka juga akan diminta menunjukkan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000.

Baca juga: Pesawat Ternyata Punya Klakson, Jarang Dipakai & Fungsinya Beda dengan Kendaraan Lain

Jumlah itu harus mencakup pembiayaan penanganan Covid-19.

"Persyaratan bagi WNA pelaku perjalanan dengan tujuan wisata wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR, lalu wajib melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku," kata Novie.

"Mereka juga diminta menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 25.000 yang mencakup pembiayaan penanganan Covid-19; dan yang terakhir bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia," tambahnya.

Secara keseluruhan, semua WNI dan WNA yang hendak melakukan perjalanan luar negeri harus mengikuti ketentuan dan persyaratan protokol kesehatan yang berlaku

Halaman
12