Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

19 Kebijakan PPKM Level 2 Kota Ambon Mulai Hari Ini, Termasuk Jam Kunjung ke Restoran

Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kota Ambon di Provinsi Maluku

8. Pusat perbelanjaan seperti mall dan juga supermarket, toko modern, Indomaret, dan Alfamidi diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIT dengan kapasitas 50 persen pengunjung. Serta diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

9. Pasar tradisional serta pertokoan dan jenis usaha lainnya yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIT.

10. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Jadi Syarat Perjalanan, Begini Aturan Terbaru Layanan Rapid Test Antigen 24 Jam di Siloam Ambon

11. Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di masjid, musala, gereja, pura dan vihara serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas 50 persen.

12. Kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) dapat dilaksanakan dengan pengaturan kapasitas 50 persen.

13. Kegiatan olahraga/ pertandingan olahraga diperbolehkan dengan pengaturan kapasitas 50 persen.

14. Pelaksanaan kegiatan hajatan dan resepsi pernikahan (kemasyarakatan) dapat dilaksanakan dengan pengaturan kapasitas 50 persen dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

15. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/ seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan), dapat dilaksanakan dengan pengaturan kapasitas 50 persen.

16. Karaoke dan hiburan malam buka dari pukul 15.00 WIT sampai dengan pukul 02.00 WIT dan kapasitas pengunjung hanya 50 persen.

17. Area bermain anak (FunWorld) dan bioskop diizinkan buka hingga Pukul 22.00 WIT dengan pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anak usia dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua.

18. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan kapasitas 100 persen dengan waktu operasional sampai dengan pukul 22.00 WIT dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

19. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protocol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Cek Wilayah Sebaran Level 1 dan Aturan Nonton di Bioskop

Baca juga: Viral Warung Nasi Padang di Ambon Sajikan Lauk Basi, Terlihat Belatung pada Kuning Telur

Artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul PPKM Level 2 Berlaku 7 Februari 2022 di Ambon, Ini Aturan Lengkapnya