Pelaku perjalanan harus memiliki hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Persyaratan Vaksin
Pelaku perjalanan harus memiliki sertifikat/ kartu vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap.
Baca juga: Kabar Gembira, Maroko Kembali Buka Penerbangan Internasional Mulai 7 Februari Mendatang
Persyaratan Karantina
WNI dan WNA penumpang internasional yang akan masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina selama 7x24 jam (vaksin dosis 1) dan 5x24 jam (vaksin dosis lengkap).
Aplikasi PeduliLindungi
Setiap penumpang diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi form e-HAC Internasional.
Baca juga: Dua Penumpang Memaksa Duduk di Kelas Bisnis, Sebabkan Penerbangan Dialihkan dan Dibatalkan
Pembatasan pintu masuk penumpang internasional
Saat ini diberlakukan pembatasan pintu masuk bagi penumpang internasional, di mana hanya bisa dilakukan melalui:
• Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) Tangerang
• Bandara internasional Juanda (SUB) - Surabaya
• Bandara Internasional Sam Ratulangi (MDC) - Manado
• Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Denpasar, Bali (untuk WNA dengan tujuan wisata)
• Bandara Internasional Hang Nadim (BTH) Batam, Kepulauan Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata)
• Bandara Internasional Raja Fiisabilillah (TNJ) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata dengan penerbangan charter).
Baca juga: Etika Memakai Toilet di Pesawat Selama Penerbangan, Jangan Injak Dudukan Toilet
Baca juga: Sistem Manajemen Penerbangan Boeing 737 Milik Maskapai Nigeria Dicuri, Kok Bisa?
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal penerbangan di sini.