Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Terbaru Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia, Berlaku Mulai 3 Februari 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan.

Pelaku perjalanan harus memiliki hasil tes RT-PCR negatif yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Persyaratan Vaksin

Pelaku perjalanan harus memiliki sertifikat/ kartu vaksin Covid-19 dengan dosis lengkap.

Baca juga: Kabar Gembira, Maroko Kembali Buka Penerbangan Internasional Mulai 7 Februari Mendatang

Persyaratan Karantina

WNI dan WNA penumpang internasional yang akan masuk ke Indonesia wajib melakukan karantina selama 7x24 jam (vaksin dosis 1) dan 5x24 jam (vaksin dosis lengkap).

Aplikasi PeduliLindungi

Setiap penumpang diwajibkan untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi form e-HAC Internasional.

Baca juga: Dua Penumpang Memaksa Duduk di Kelas Bisnis, Sebabkan Penerbangan Dialihkan dan Dibatalkan

Pembatasan pintu masuk penumpang internasional

Saat ini diberlakukan pembatasan pintu masuk bagi penumpang internasional, di mana hanya bisa dilakukan melalui:

• Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) Tangerang

• Bandara internasional Juanda (SUB) - Surabaya

• Bandara Internasional Sam Ratulangi (MDC) - Manado

• Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Denpasar, Bali (untuk WNA dengan tujuan wisata)

• Bandara Internasional Hang Nadim (BTH) Batam, Kepulauan Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata)

• Bandara Internasional Raja Fiisabilillah (TNJ) Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (untuk WNA dengan tujuan wisata dengan penerbangan charter).

Baca juga: Etika Memakai Toilet di Pesawat Selama Penerbangan, Jangan Injak Dudukan Toilet

Baca juga: Sistem Manajemen Penerbangan Boeing 737 Milik Maskapai Nigeria Dicuri, Kok Bisa?

(TribunTravel.com/Mym)

Baca selengkapnya soal penerbangan di sini.