7. Pada hari kunjungan, wisatawan datang ke lokasi sesuai jadwal yang tertera pada tiket.
8. Wisatawan memperlihatkan bukti pendaftaran kepada petugas untuk dipindai (scan).
9. Wisatawan wajib datang sesuai jam kunjungan
Sebagai informasi, jam operasional Alun-alun Surabaya dimulai dari pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.
DKKORP Kota Surabaya membatasi maksimal 100 orang tiap 30 menit.
Setelah itu, petugas akan mengarahkan para wisatawan yang ada di dalam area basement alun-alun untuk keluar.
Alun-alun Surabaya berlokasi di Jalan Gubernur Suryo Nomor 15, Embong Kaliasin, Genteng, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Baca juga: Nasi Bali Pengampon, Kuliner Hidden Gem Super Pedas di Surabaya
Baca juga: 5 Tempat Sarapan Enak di Surabaya, Cobain Rawon Pak Pangat Wonokromo
(TribunTravel.com/Mym)
Baca selengkapnya soal artikel viral di sini.