Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Berlaku Mulai 18 Januari, Simak Aturan Makan di Wilayah PPKM Level 3, 2 dan 1 Jawa-Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang wanita yang tengah berbelanja sembari mengenakan masker

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali.

Perpanjangan PPKM level 3,2,dan 1 Jawa-Bali berlaku mulai Selasa (18/1/2022) hingga Senin (24/1/2022).

Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.

Aturan PPKM ini meliputi banyak aspek termasuk soal kegiatan makan dan minum di tempat umum.

Baca juga: PPKM Level 2, Tak Ada Perayaan Besar di Klenteng Tay Kak Sie saat Imlek 2022

Suasana tampak terlihat di mal Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1/2022). Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di Kota Bandung diperpanjang, Pemkot Bandung mengeluarkan aturan baru yakni Perwal No.1 Tahun 2022 terkait kegiatan pada mal atau pusat perbelanjaan. Diantaranya kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dan buka hingga pukul 21.00, usia di bawah 12 tahun boleh masuk didampingi orang tua, pengunjung harus sudah vaksinasi, menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan tempat bermain anak dan tempat hiburan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing. (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Baca juga: Liburan Seru ke Taman Margasatwa Ragunan saat PPKM Level 2, Cek Syarat Berkunjung dan Jam Bukanya

Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum sesuaiĀ Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022:

Level 3

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 50 persen;

- Satu meja maksimal dua orang;

Halaman
1234
Tags: