TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah kembali memperpanjang PPKM di wilayah Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM level 3,2,dan 1 Jawa-Bali berlaku mulai Selasa (18/1/2022) hingga Senin (24/1/2022).
Aturan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian ini bertujuan untuk mengurangi dampak penyebaran Covid-19.
Aturan PPKM ini meliputi banyak aspek termasuk soal kegiatan makan dan minum di tempat umum.
Baca juga: PPKM Level 2, Tak Ada Perayaan Besar di Klenteng Tay Kak Sie saat Imlek 2022
Baca juga: Liburan Seru ke Taman Margasatwa Ragunan saat PPKM Level 2, Cek Syarat Berkunjung dan Jam Bukanya
Lebih lengkapnya, berikut aturan PPKM level 3, 2, dan 1 di wilayah Jawa-Bali dalam kegiatan makan minum sesuaiĀ Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022:
Level 3
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Waktu makan maksimal 60 menit;
2. Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi di dalam gedung/toko atau area terbuka, baik pada lokasi tersendiri maupun berlokasi di pusat perbelanjaan/mall:
- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;
- Kapasitas maksimal 50 persen;
- Satu meja maksimal dua orang;