TRIBUNTRAVEL.COM - Belum lama ini pemerintah telah secara resmi mencabut larangan masuk pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dari 14 negara yang ingin kembali ke Indonesia.
Kebijakan itu telah diputuskan pada rapat bersama, Senin (10/1/2022), di mana pencabutan larangan masuk 14 negara ke Indonesia tertuang dalam Surat Edaran Covid-19 Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri di Masa Pandemi Covid-19.
Pencabutan larangan ini dilakukan karena sebaran Omicron telah meluas hingga ke 150 negara di dunia, terhitung per 10 Januari.
Namun para pelaku perjalanan luar negeri yang ingin masuk ke Indonesia kini wajib melakukan karantina selama 7x24 jam, lapor Kompas.com.
Baca juga: Cara Cek Tarif Resmi Hotel Karantina dan Pesan Kamar Online Agar Budget Tidak Membengkak
Kebijakan tersebut sesuai dalam SK KaSatgas Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk (entry point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Dalam SK itu, terdapat pula lokasi karantina yang tersebar di sejumlah wilayah Indonesia mulai dari DKI Jakarta hingga Kalimantan Utara.
Ada 40 tempat karantina yang tersedia yang terdiri dari hotel sampai rumah susun.
Berikut 40 lokasi karantina yang terpusat di Indonesia yang dirangkum dari Warta Kota:
1. DKI Jakarta
- RSDC Wisma Atlet Kemayoran
- Wisma Atlet Pademangan
- Rusun Nagrak Cilincing
- Rusun Pasar Rumput Manggarai
2. Surabaya, Jawa Timur
- Asrama Haji Embarkasi Surabaya