TRIBUNTRAVEL.COM - Wisatawan yang liburan ke Thailand sebentar lagi dapat mengunjungi negara tersebut tanpa karantina wajib.
Ini karena Thailand akan kembali menerapkan program 'Test & Go Thailand Pass'.
Melansir Travel+Leisure, wisatawan internasional yang telah divaksinasi akan diizinkan untuk bepergian ke bagian manapun di Thailand tanpa karantina.
Menurut Otoritas Pariwisata Thailand, negara tersebut akan mengizinkan wisatawan yang divaksinasi penuh dari negara manapun untuk mendaftar program 'Test & Go Thailand Pass' hingga 60 hari sebelum perjalanan mereka.
Baca juga: Wisatawan yang Liburan ke Thailand Akan Dikenakan Biaya Tambahan Rp 129 Ribu
Agar memenuhi syarat, wisatawan harus memesan dan membayar di muka untuk menginap di hotel yang disetujui untuk dua malam terpisah yaitu pada hari ke-1 dan hari ke-5 kedatangan.
Selain itu, wisatawan juga harus membayar untuk dua tes PCR COVID-19 yang akan diambil pada hari ke-1 dan hari ke-5 dan mengatur transfer dari bandara ke hotel.
Wisatawan harus tetap berada di kamar pada hari ke-1 dan ke-5 perjalanan sampai mereka menerima hasil tes virus corona.
Sebelum terbang ke Thailand, wisatawan harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
- Melakukan tes PCR COVID-19 dengan hasil negatif yang diambil dalam waktu 72 jam setelah keberangkatan
- Membeli asuransi dengan pertanggungan minimal 50.000 dolar AS
- Mendaftar program 'Test & Go Thailand Pass' secara online yang akan dibuka kembali pada 1 Februari
Baca juga: Makan Ramen dengan Topping Es Krim Cone Lagi Viral di Thailand, Seperti Apa Rasanya?
Thailand awalnya mulai mengizinkan wisatawan yang divaksinasi untuk melewati karantina pada November 2021, sebelum memperketat pembatasan perbatasan lagi pada Desember 2022 di tengah munculnya varian Omicron.
Kendati demikian, Thailand memungkinkan para wisatawan untuk berpartisipasi dalam Phuket Sandbox, di mana para wisatawan hanya diizinkan berada di Phuket tanpa karantina.
Sebelumnya, Thailand berencana untuk mulai menerapkan biaya pariwisata yang akan dimasukkan dalam biaya tiket pesawat wisatawan.
Baca juga: Turis Asing Pemegang Kode QR Thailand Pass Bisa Masuk, Bebas Karantina dengan Surat Negatif Covid-19
Wisatawan akan dikenakan tarif masuk sebesar 300 baht atau sekira Rp 129 ribu.
Dengan biaya pariwisata tersebut, turis asing akan mendapatkan perlindungan asuransi maksimum masing-masing 1 juta baht (Rp 433,2 juta) jika terjadi kematian dan hingga 500 ribu baht (Rp 216,6 juta) untuk biaya rumah sakit.
(TribunTravel.com/Sinta A.)
Baca juga: Ingin Bepergian ke Thailand di Masa Pandemi? Simak Aturan Terbarunya
Baca juga: Khawatir Varian Omicron, Perjalanan Bebas Karantina Thailand Ditangguhkan Sementara