TRIBUNTRAVEL.COM - Thailand berencana untuk mulai menerapkan aturan biaya masuk pada wisatawan asing yang masuk negara tersebut.
Wisatawan akan dikenakan tarif masuk sebesar 300 baht atau sekira Rp 129 ribu.
Juru bicara pemerintah Thanakorn Wangboonkongchana mengatakan bahwa biaya tersebut akan membantu mendanai pengembangan atraksi wisata lokal dan program asuransi bagi pengunjung, dilaporkan Hindustan Times.
"Pungutan itu akan ditambahkan ke harga tiket pesawat mulai April, sedangkan metode pemungutan dari masuk melalui darat belum ditentukan," katanya.
Wakil Presiden Dewan Pariwisata Thailand, Suthipong Phuenphiphop mengatakan, retribusi tersebut mirip dengan pungutan pada turis di banyak negara lain.
Baca juga: Makan Ramen dengan Topping Es Krim Cone Lagi Viral di Thailand, Seperti Apa Rasanya?
"Manfaat yang akan didapat dari inisiatif ini akan sangat besar dibandingkan dengan biaya nominal," tambahnya.
Turis asing akan mendapatkan perlindungan asuransi maksimum masing-masing 1 juta baht (Rp 433,2 juta) jika terjadi kematian dan hingga 500 ribu baht (Rp 216,6 juta) untuk biaya rumah sakit.
Direncanakan sebelum pandemi
Beban biaya masuk bagi turis asing tersebut sebenarnya telah direncanakan sejak lama.
"Implementasinya tertunda oleh Covid," kata Suthipong Phuenphiphop, wakil presiden Dewan Pariwisata Thailand.
Rencana itu datang ketika Thailand mulai memetakan arah sektor pariwisatanya setelah pandemi.
Negara yang menggantungkan pendapatan utamanya pada sektor pariwisata itu telah bereksperimen dengan berbagai rencana untuk menghidupkan kembali industri perjalanannya.
Baca juga: Niat Liburan ke Thailand, Keluarga Denmark Justru Diisolasi di RS setelah Putrinya Positif Covid-19
Termasuk menangguhkan visa bebas karantina untuk mengekang penyebaran Omicron.
Kendati demikian, Thailand justru menambahkan lebih banyak tujuan wisata ke program yang disebut Phuket Sandbox untuk menjaga industri pariwisata tetap bertahan.
Thailand menargetkan 5 juta pengunjung asing berdasarkan situasi saat ini.