Dengan biaya pariwisata tersebut, turis asing akan mendapatkan perlindungan asuransi maksimum masing-masing 1 juta baht (Rp 433,2 juta) jika terjadi kematian dan hingga 500 ribu baht (Rp 216,6 juta) untuk biaya rumah sakit.
(TribunTravel.com/Sinta A.)
Baca juga: Ingin Bepergian ke Thailand di Masa Pandemi? Simak Aturan Terbarunya
Baca juga: Khawatir Varian Omicron, Perjalanan Bebas Karantina Thailand Ditangguhkan Sementara