Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Mulai 1 Februari, Thailand Buka Kembali Perjalanan Bebas Karantina Bagi Turis Asing

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi wisatawan liburan ke Thailand

Dengan biaya pariwisata tersebut, turis asing akan mendapatkan perlindungan asuransi maksimum masing-masing 1 juta baht (Rp 433,2 juta) jika terjadi kematian dan hingga 500 ribu baht (Rp 216,6 juta) untuk biaya rumah sakit.

(TribunTravel.com/Sinta A.)

Baca juga: Ingin Bepergian ke Thailand di Masa Pandemi? Simak Aturan Terbarunya

Baca juga: Khawatir Varian Omicron, Perjalanan Bebas Karantina Thailand Ditangguhkan Sementara