Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat Terbaru Penerbangan ke Luar Negeri Naik Garuda Indonesia, Perhatikan Negara Tujuan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi maskapai Garuda Indonesia rute Korea-Jakarta

- WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit dan telah mendapat persetujuan dari Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara awal keberangkatan

- WNA pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang terkait dengan kunjungan resmi atau kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas

3. Khusus untuk penerbangan internasional dengan tujuan luar negeri yang mewajibkan persyaratan dokumen hasil tes RT-PCR, pelaksanaan tes RT-PCR Penumpang wajib dilakukan pada fasilitas kesehatan yang memenuhi salah satu di antara berikut (kecuali untuk rute tertentu yang memiliki ketentuan resmi terkait fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) khusus dari otoritas negara destinasi (seperti Korea), maka dapat mengacu pada ketentuan resmi daftar fasyankes dari otoritas negara destinasi tersebut):

- Fasilitas pelayanan kesehatan Mitra Garuda Indonesia. Informasi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) Mitra Garuda Indonesia dapat diakses pada link di sini.

- Fasilitas pelayanan kesehatan yang diakui oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia sebagai Laboratorium Pemeriksa COVID-19, info lebih lanjut di sini.

- Fasilitas pelayanan kesehatan yang disebutkan pada Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit tentang Penetapan Laboratorium Pemeriksa COVID-19 dalam Rangka Travel Corridor Arrangement (TCA), yang dapat di lihat di sini.

(TribunTravel/Zed)

Baca selengkapnya soal Garuda Indonesia di sini.