- Penumpang harus memiliki sertifikat vaksinasi COVID-19 yang menunjukkan bahwa mereka telah divaksinasi lengkap dengan AstraZeneca (Covishield), AstraZeneca (SK Bioscience), AstraZeneca (Vaxzevria), Janssen, Moderna (Spikevax), Pfizer-BioNTech (Comirnaty), Sinopharm atau Sinovac paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan.
- Penumpang harus mendaftar di platform berikut:
- Penduduk: Jika vaksinasi diperoleh di luar Kerajaan Saudi, perlu didaftarkan melalui platform kesehatan Portal Vaksinasi Eksternal
- Penumpang harus memiliki asuransi kesehatan untuk yang mengcover biaya perawatan COVID-19
- Penumpang harus mendapatkan paket karantina institusional selama 5 hari
- Penumpang dengan kategori berikut dibebaskan dari kewajiban karantina institusional:
- Warga negara Saudi, pasangan warga negara dan ibu mereka, anak warga negara dan pekerja rumah tangga yang menemani salah satu individu yang disebutkan dalam kategori ini
- Pelaku perjalanan yang immune
- Delegasi resmi
- Mereka yang terlibat dalam rantai pasokan kesehatan, menurut Depkes
- Praktisi kesehatan yang bekerja di sektor Pemerintah, keluarga dan pendampingnya yang berusia di bawah (18) tahun
Berikut adalah persyaratan umum naik Garuda Indonesia untuk penerbangan internasional:
1. Bagi penumpang transit (connecting flight) domestik ke internasional maka dihimbau untuk tetap memenuhi persyaratan dokumen bandara transit (mengacu pada tabel persyaratan penerbangan domestik di atas)
2. Selain memenuhi peraturan persyaratan tujuan daerah dan negara tujuan penumpang penerbangan internasional juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19, dan hanya dikecualikan bagi:
- WNI/WNA dibawah 18 tahun yang akan meninggalkan wilayah Indonesia