TRIBUNTRAVEL.COM - Pembuatan paspor kini semakin dipermudah.
Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk membuat paspor.
Satu di antaranya dengan menggunakan aplikasi.
Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi M-Paspor.
Keberadaan aplikasi M-Paspor ini mempermudah masyarakat mengajukan permohonan paspor hanya dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.
Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Baca juga: Kebijakan Baru Prancis, Turis yang Belum Disuntik Booster Tak Bisa Gunakan Paspor Vaksin
Baca juga: Viral Oknum TNI Tulis Nomor Telepon pada Paspor Mahasiswi yang Karantina di Wisma Atlet
"Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka."
"Fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil, dan integrasi dokumen perjalanan RI," ungkap Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id.
Adapun uji coba aplikasi M-Paspor mulai dilakukan pada 4 - 20 Januari 2022 di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.
Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Playstore dan menginstall di ponsel masing-masing.
Setelah itu, pemohon dapat mengunggah berkas persyaratan dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan.
Baca juga: Wisatawan yang Liburan ke Prancis Harus Siapkan Paspor Kesehatan dengan Biaya Rp 597 Ribu
Berikutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti lokapasar (Tokopedia dan Bukalapak) maupun luring seperti bank, kantor pos, dan Indomart.
Batas waktu pembayarannya yakni dua jam setelah dokumen diunggah.
Tahap terakhir adalah penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia.
Diharapkan mulai 26 Januari 2022, setelah melewati proses uji coba dan penyempurnaan, aplikasi M-Paspor akan resmi diluncurkan.