Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Panduan Cara Membuat Paspor Online Tahun 2022, Unduh Aplikasi M-Paspor

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi paspor Indonesia

Aplikasi M-Paspor ini baru dapat diakses oleh pengguna Android, sedangkan untuk versi iOS masih dalam tahap persetujuan dari Appstore.

M-Paspor di smartphone. Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan aplikasi M-Paspor, simak inilah cara membuat paspor lewat M-Paspor. (dok. imigrasi)

Baca juga: Tak Ada Stempel Ini di Paspor, Turis Asing Ditolak Masuk ke Spanyol

Cara Membuat Paspor via Aplikasi M-Paspor

1. Download dan install aplikasi M-Paspor di Playstore;

2. Daftar akun, kemudian login;

3. Pilih pengajuan permohonan paspor dan isi kuesioner layanan permohonan;

4. Input dan upload dokumen persyaratan paspor yang diminta;

5. Melakukan pembayaran melalui bank, kantor pos, marketplace, atau Indomart.

Batas waktu pembayaran maksimal dua jam (setelah dokumen diunggah);

6. Pastikan jenis permohonan paspor (baru/pengganti) sudah benar;

7. Datang ke kantor imigrasi yang dipilih sesuai jadwal;

8. Jangan lupa bawa persyaratan dokumen asli dan materai.

Sebagai informasi tambahan, sebelum mengikuti proses pembuatan paspor di kantor imigrasi ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan oleh pemohon.

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor, rinciannya sebagai berikut:

Baca juga: Negara Mana Saja yang Membutuhkan Paspor Vaksin? Lihat Daftarnya Yuk

WNI Berdomisili di Indonesia

1. Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, (a) permohonan paspor biasa diajukan kepada menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas: kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah keluar negeri, kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis, (b) surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (c) surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama, dan (d) paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Halaman
123