Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Berlaku Mulai 18 Januari, Simak Aturan Makan di Wilayah PPKM Level 3, 2 dan 1 Jawa-Bali

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seorang wanita yang tengah berbelanja sembari mengenakan masker

- Waktu makan maksimal 60 menit;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya yang berkategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

Baca juga: Aturan Berwisata Selama PPKM Level 2 di Jakarta, Selalu Siapkan Aplikasi PeduliLindungi

Ilustrasi pembeli yang menikmati makan malam di angkringan (TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV PRADANA .)

Baca juga: PPKM Level 2, Simak Cara Pesan Tiket dan Syarat Berkunjung ke Taman Margasatwa Ragunan

3. Restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari:

- Dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal pukul 00.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 25 persen;

- Satu meja maksimal dua orang;

- Waktu makan maksimal 60 menit;

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai;

- Hanya dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.

4. Pengaturan teknis di atas diatur oleh Pemerintah Daerah.

Level 2

1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya:

- Diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat hingga pukul 21.00 waktu setempat;

- Kapasitas maksimal 50 persen;

Halaman
1234
Tags: