- Wisatawan wajib telah divaksinasi Covid-19 dosis lengkap, paling lambat 14 hari sebelum kedatangan.
- Tes RT-PCR negatif yang diambil dalam 72 jam terakhir.
- Polis asuransi kesehatan dengan pertanggungan tidak kurang dari 50.000 dolar AS atau setara sekitar Rp 720 juta.
- Wisatawan diharuskan mengunduh dan mendaftar melalui aplikasi seluler LaoKYC dan LaoStaySafe sebelum tiba di negara tersebut.
- Wajib mengunggah sertifikasi vaksinasi dan hasil tes Covid-19.
- Setibanya di sana, wisatawan harus tes Covid-19 dan ditempatkan di fasilitas karantina 24 jam di hotel yang ditetapkan, sambil menunggu hasil tes tersebut.
Baca juga: Pelaku Perjalanan dari Prancis dan 13 Negara Dilarang Masuk Indonesia untuk Sementara
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Garuda Indonesia Rute Domestik dan Internasional per 3 Januari