Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Wisatawan Indonesia Kini Bisa Liburan ke Laos, Catat 6 Syarat yang Harus Disiapkan

Penulis: Sinta Agustina
Editor: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Temple of the Golden City, Luang Prabang, Laos

12. Polandia

13. Denmark

14. Belgia

Sebelumnya Laos telah lebih dulu merilis 17 negara zona hijau.

Negara tersebut antara lain China, Vietnam, Kamboja, Thailand, Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Jepang, Prancis, Inggris, Jerman, Belanda, Spanyol, Italia, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia.

Sehingga totalnya terdapat 31 negara yang diperbolehkan masuk Laos.

Dalam skema baru ini, wisatawan diizinkan melakukan perjalanan dalam dua zona, yaitu Zona Perjalanan Hijau dan Jalur Perjalanan Hijau yang akan terdiri atas tiga fase.

Dalam fase pertama Zona Perjalanan Hijau, wisatawan dapat mengunjungi Ibu kota Vientiane, Provinsi Luang Prabang, dan Distrik Vang Vieng di Provinsi Vientiane.

Sementara itu, fase pertama Jalur Perjalanan Hijau, wisatawan dapat mengunjungi Oudomxay, Xayaboury, Xieng Khouang, Khammouane, dan Champasack.

Fase satu dimulai pada 1 Januari-30 Maret 2022.

Pada fase kedua, Zona Perjalanan Hijau terdiri dari sembilan provinsi, yakni Ibukota Vientiane, Provinsi Vientiane, Luang Prabang, Oudomxay, Xayaboury, Xieng Khouang, Khammouane, Savannakhet, dan Champasack.

Penjual street food di Vientiane, Laos. (Unsplash/Adli Wahid)

Sementara empat provinsi masuk dalam Jalur Perjalanan Hijau fase kedua, yaitu Distrik Houay Xay di Provinsi Bokeo, Provinsi Luang Namtha, Provinsi Sekong, dan Provinsi Salavanh.

Adapun provinsi untuk Zona Perjalanan Hijau dan Jalur Perjalanan Hijau untuk fase ketiga masih belum diumumkan.

Baca juga: Perbatasan Akan Dibuka, Wisatawan dari Singapura dan 11 Negara Diizinkan Masuk Vietnam

Syarat berkunjung ke Laos

Wisatawan yang akan berkunjung ke Laos harus memenuhi sejumlah syarat sebagai berikut:

Halaman
123