Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Viral Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan, Kini Polisi Periksa dan Interogasi Awak Kapal

Editor: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi lumba-lumba

"Kami lakukan interogasi untuk membuktikan ada tidaknya sisa-sisa yang diambil dari lumba-lumba itu," ujar dia, dilansir dari Kompas.com.

Baca juga: Viral Penemuan Ikan Raksasa di Aceh, Disebut Mirip Ikan Asal Sungai Amazon

Dia mengatakan, bisa saja kasus ini masuk dalam ranah pidana.

"Kita akan buktikan seperti apa. Yang jelas kan ini sudah dalam jangkauan Reskrim dan Intel. Kalau memenuhi unsur pidana bisa naik ke penyidikan," tandas Sugeng.

Baca juga: Spirit Doll Sedang Viral, Meksiko Justru Punya Satu Pulau Penuh Boneka Seram

Baca juga: Viral Warung Kopi Berkonsep Horor di Surabaya, Dihiasi Ornamen Berbau Mistis

Melansir Antara, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.

Konvensi Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan Langka (CITES) memasukkan sebagian besar jenis lumba-lumba di Indonesia ke dalam Apendiks II.

Atau daftar spesies yang tidak terancam punah tapi bisa terancam punah jika penangkapan berlanjut tanpa pengaturan. 

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Video Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan, Polisi Temukan Fakta Ini saat Periksa Kapal ABK.