TRIBUNTRAVEL.COM - Viral di media sosial, penangkapan ikan lumba-lumba oleh nelayan.
Insiden itu terjadi di perairan Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Video diduga diunggah oleh seorang anak buah kapal (ABK).
Dalam video yang beredar, terlihat seorang ABK memperlihatkan hasil tangkapan ikan, termasuk tujuh lumba-lumba moncong panjang (Stella longirostris).
Lumba-lumba tersebut berukuran kurang lebih 1,5 meter.
Baca juga: Viral Video Pria Tendang Sesajen di Lokasi Erupsi Gunung Semeru, Pelaku Kini Diburu Polisi
Menanggapi hal tersebut Kepala Polsekta Pacitan AKP Sugeng Rusli Muslan menjelaskan, polisi telah mengadang sebuah kapal yang diduga dipakai untuk menangkap lumba-lumba.
Penggerebekan tersebut didukung oleh personel TNI Angkatan Laut.
Polisi pun menggeledah kapal dan memeriksa boks tempat penyimpanan ikan.
Adapun empat awak kapal termasuk nahkoda telah dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa.
"Saat digerebek kami tidak menemukan bangkai lumba-lumba di dalam geladak kapal, kecuali ikan-ikan segar di antara tumpukan bongkahan es dalam kotak. Namun, empat orang kami bawa untuk kepentingan penyelidikan," ujar dia, seperti dilansir Antara, Minggu (9/1/2022).
Baca juga: Viral di Medsos Rumah Segi Delapan Serba Hitam Dijual Rp 3,5 Miliar, Ini Kisah di Baliknya
Awak kapal diinterogasi
Sugeng mengatakan, menurut keterangan awak kapal, kapal itu memang sempat membawa tujuh lumba-lumba yang tersangkut dalam jaring bersama tangkapan ikan lainnya.
Tetapi lumba-lumba itu mati karena terperangkap terlalu lama dalam jaring.
"Diketahui adanya lumba-lumba itu kan setelah jaring ditarik. Nah untuk menarik jaring itu kan dibutuhkan waktu berjam-jam. Kapan tersangkut, itu nggak dipahami," jelasnya.
Pihaknya pun akan melakukan interogasi lebih lanjut.
"Kami lakukan interogasi untuk membuktikan ada tidaknya sisa-sisa yang diambil dari lumba-lumba itu," ujar dia, dilansir dari Kompas.com.
Baca juga: Viral Penemuan Ikan Raksasa di Aceh, Disebut Mirip Ikan Asal Sungai Amazon
Dia mengatakan, bisa saja kasus ini masuk dalam ranah pidana.
"Kita akan buktikan seperti apa. Yang jelas kan ini sudah dalam jangkauan Reskrim dan Intel. Kalau memenuhi unsur pidana bisa naik ke penyidikan," tandas Sugeng.
Baca juga: Spirit Doll Sedang Viral, Meksiko Justru Punya Satu Pulau Penuh Boneka Seram
Baca juga: Viral Warung Kopi Berkonsep Horor di Surabaya, Dihiasi Ornamen Berbau Mistis
Melansir Antara, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, semua jenis lumba-lumba air laut dilindungi.
Konvensi Perdagangan Internasional Satwa dan Tumbuhan Langka (CITES) memasukkan sebagian besar jenis lumba-lumba di Indonesia ke dalam Apendiks II.
Atau daftar spesies yang tidak terancam punah tapi bisa terancam punah jika penangkapan berlanjut tanpa pengaturan.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Viral Video Penangkapan Lumba-lumba di Pacitan, Polisi Temukan Fakta Ini saat Periksa Kapal ABK.