TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin melakukan perjalanan udara dalam waktu dekat?
Jika iya, simak dulu syarat terbaru naik pesawat.
Sejumlah maskapai penerbangan seperti Garuda Indonesia, Lion Air hingga Citilink menerapkan aturan ketat bagi calon penumpang.
Kebijakan baru ini diberlakukan sejalan dengan diperpanjangnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-3 di seluruh Indonesia.
Seperti diketahui, masa pemberlakuan PPKM Level 1-3 diperpanjang mulai 4-17 Januari 2022.
Menurut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa-Bali dan Inmendagri Nomor 02 Tahun 2022 tentang PPKM luar Jawa-Bali, kapasitas penumpang untuk angkutan umum kini dibatasi.
Baca juga: Syarat Berkunjung dan Harga Tiket Masuk Pantai Ancol, Alternatif Tempat Wisata Populer di Jakarta
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen."
"Dan 100 persen untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat."
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan bagi calon penumpang.
Dokumen ini wajib dibawa teruntuk calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dari dan ke daerah di luar Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di dalam wilayah Jawa-Bali.
Berikut daftarnya:
- Kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan;
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Perjalanan jarak jauh antarkabupaten/kota di daerah luar wilayah Jawa-Bali:
- Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Berlaku hingga 31 Desember 2022, Simak Aturan dan Syarat Masuk Indonesia bagi WNI
Baca juga: Syarat Terbaru Naik Lion Air Bagi Ibu Hamil, Wajib Sertakan Surat Keterangan Dokter
Syarat Naik Pesawat dan Perjalanan Darat serta Laut
Penumpang wajib sudah vaksin jika ingin melakukan perjalanan jarak jauh dalam negeri.
Selain itu pelaku perjalanan juga memiliki hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Selain aturan perjalanan, kebijakan untuk berkunjung ke tempat umum telah diperbarui.
Seperti di antaranya hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.
Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata diizinkan beroperasi.
Hanya saja diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada akan sebaran virus.
Baca juga: Berlaku Mulai 7 Januari, Simak Syarat Terbaru Bepergian ke Luar Negeri di Masa Pandemi
Baca juga: Liburan ke Sea World Ancol saat Akhir Pekan, Simak Syarat Berkunjung dan Jam Bukanya
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul "Syarat Naik Pesawat Januari 2022, Cek Aturan Khusus Garuda Indonesia, Citilink, dan Lion Air Group".