TRIBUNTRAVEL.COM - Ingin bepergian ke luar negeri tahun ini? Kamu sebaiknya bersiap.
Terutama jika hanya melakukan perjalanan selama beberapa hari atau minggu.
Pemerintah telah merilis aturan terbaru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang pulang dari luar negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI.
Aturan masuk Indonesia bagi WNI ini berlaku mulai 1 Januari - 31 Desember 2022.
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga: Bepergian saat Nataru 2022, 4 Jenis Barang Sebaiknya Tidak Dibawa ke Dalam Pesawat
Baca juga: Ingin Bepergian ke Luar Kota saat Natal dan Tahun Baru? Simak Aturan Terbarunya
Aturan dan Ketentuan Terbaru
A. Menetapkan pintu masuk (entry point) ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia bagi Warga Negara lndonesia (WNI) pelaku perjalanan luar negeri melalui:
1. Bandar Udara:
- Soekarno Hatta, Banten;
- Juanda, Jawa Timur; dan
- Sam Ratulangi, Sulawesi Utara;
2. Pelabuhan Laut:
- Batam, Kepulauan Riau;
- Tanjung Pinang, Kepulauan Riau; dan