WNI di luar kriteria tersebut wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Adapun WNA, diplomat asing di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina terpusat dengan biaya ditanggung mandiri.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar 14 Negara yang Warganya Dilarang Masuk ke Indonesia Terkait Varian Omicron