Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Imbas Penyebaran Omicron, Warga Negara dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wisatawan Asing yang berada di bandara I Gusti Ngurah Rai Bali

11. Eswatini

12. Lesotho

13. Inggris

14. Denmark

Sementara itu, ada aturan lain terkait prokes perjalanan luar negeri yang harus diterapkan baik untuk WNI maupun WNA yang akan masuk ke Indonesia.

Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, Pemerintah Perketat Pintu Masuk ke Tanah Air

Warga melakukan tes swab PCR (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: JetBlue Airways Terpaksa Kurangi Jadwal Penerbangan karena Awak Kabin Terpapar Omicron

Sertifikat Vaksin dan PCR

WNI dan WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Bagi WNI belum mendapat vaksin di luar negeri, maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Sementara, bagi WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:

1) WNA berusia 12-17 tahun;

2) Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau

3) Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).

Kewajiban Karantina

Ilustrasi seorang pria yang menjalani karantina di hotel (Tumisu /Pixabay)

Baca juga: Imbas Omicron, Sejumlah Kota Besar di Dunia Batalkan Perayaan Malam Tahun Baru 2022

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi pelaku perjalanan luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina terpusat selama 7 x 24 jam.

Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, atau perwakilan Indonesia dalam ajang perlombaan atau festival tingkat internasional menjalani karantina terpusat dengan biaya ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Halaman
123