9. Mozambique
10. Namibia
11. Eswatini
12. Lestoho
Negara atau wilayah dengan jumlah kasus komfirmasi lebih dari 10.000 kasus varian Omicron:
13. Inggris
14. Denmark
Baca juga: Video Kajol Marah di Bandara Viral di Medsos, Fotografer Tak Boleh Mendekat
Penutupan sementara masuknya WNA dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria berikut:
- Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut
- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)
- Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga
Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) diizinkan masuk Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah.
Selain itu, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.
Baca juga: Maskapai Terbesar Eropa Berencana Terbangkan 18.000 Pesawat Kosong Selama Musim Dingin
Baca juga: Menpar Malaysia Sebut Negaranya Tak Akan Menutup Perbatasannya Bagi Turis Asing