Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Pelaku Perjalanan dari Prancis dan 13 Negara Dilarang Masuk Indonesia untuk Sementara

Penulis: Sinta Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas keamanan bandara berjaga saat wisatawan asal China baru mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (28/1/2020)

9. Mozambique

Ilustrasi penumpang pesawat (pexels/Skitterphoto)

10. Namibia

11. Eswatini

12. Lestoho

Negara atau wilayah dengan jumlah kasus komfirmasi lebih dari 10.000 kasus varian Omicron:

13. Inggris

14. Denmark

Baca juga: Video Kajol Marah di Bandara Viral di Medsos, Fotografer Tak Boleh Mendekat

Penutupan sementara masuknya WNA dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria berikut:

- Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari dari negara/wilayah tersebut

- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA)

- Mendapatkan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementerian atau lembaga

Sementara itu, Warga Negara Indonesia (WNI) diizinkan masuk Indonesia dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sesuai aturan pemerintah.

Selain itu, diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap, minimal 14 hari sebelum keberangkatan.

Baca juga: Maskapai Terbesar Eropa Berencana Terbangkan 18.000 Pesawat Kosong Selama Musim Dingin

Baca juga: Menpar Malaysia Sebut Negaranya Tak Akan Menutup Perbatasannya Bagi Turis Asing