Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti:
- Memiliki kondisi kesehtan yang mengancam nyawa;
- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus;
- Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.
Sumber; Tribunnews
Baca juga: Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Jelang Libur Nataru 2022 Dibatalkan
Baca juga: Rekomendasi 5 Bakso Enak Dekat Taman Safari Prigen untuk Makan Siang
Baca juga: Penat dengan Suasana Kota, Coba Mampir ke 7 Tempat Wisata di Bandung nan Asri
Baca juga: Singapura Masuk Daftar Negara Berisiko Tinggi Italia, Perjalanan Non-Esensial Ditangguhkan