Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat & Kriteria WNI yang Dapat Fasilitas Karantina Gratis Pemerintah Sepulang dari Luar Negeri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan

Pengecualian kewajiban karantina dapat diberikan kepada WNI dengan keadaan mendesak, seperti:

- Memiliki kondisi kesehtan yang mengancam nyawa;

- Kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus;

- Kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal.

Sumber; Tribunnews

Baca juga: Penerapan Ganjil Genap di Jalan Tol Jelang Libur Nataru 2022 Dibatalkan

Baca juga: Rekomendasi 5 Bakso Enak Dekat Taman Safari Prigen untuk Makan Siang

Baca juga: Penat dengan Suasana Kota, Coba Mampir ke 7 Tempat Wisata di Bandung nan Asri

Baca juga: Singapura Masuk Daftar Negara Berisiko Tinggi Italia, Perjalanan Non-Esensial Ditangguhkan