Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Syarat & Kriteria WNI yang Dapat Fasilitas Karantina Gratis Pemerintah Sepulang dari Luar Negeri

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang mulai dipadati penumpang saat penerbangan

TRIBUNTRAVEL.COM - Pemerintah Indonesia saat ini menyediakan fasilitas karantina gratis bagi WNI yang baru pulang dari luar negeri.

Namun, tidak semua WNI dari luar negeri bisa menggunakan fasilitas ini.

Berikut kategori masyarakat yang bisa mendapatkan fasilitas karantina gratis yang ditanggung oleh pemerintah.

Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengungkapan tidak semua masyarakat bisa memperoleh fasilitas karantina gratis dari pemerintah.

Menurut Ketua Bidang Komunikasi Publik Satgas Penanganan Covid-19, Hery Trianto, ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani Kasatgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto, pada 14 Desember 2021.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terjadinya penumpukan pelaku perjalanan di Bandara Internasional Soekarno- Hatta.

Menjelang liburan akhir tahun, banyak WNI pulang ke Tanah Air dalam waktu bersamaan.

Sebagian besar mereka adalah pekerja migran dan sisanya merupakan pelaku perjalanan biasa yang wajib melakukan karantina di hotel.

Kombinasi antara kedatangan di waktu bersamaan dari sejumlah maskapai penerbangan, proses imigrasi, penyaringan kesehatan, tes PCR hingga distribusi ke tempat karantina terpusat menjadikan penumpukan penumpang tak terhindarkan.

Karena itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah memperbaiki prosedur registrasi, menambah personel, hingga menambah kamar karantina untuk mengurai antrean, serta beberapa ketentuan mengikuti karantina bagi masyarakat.

Berpedoman pada SE Satgas Covid-19 No 25 Tahun 2021, berikut daftar WNI yang berhak mendapatkan fasilitas karantina gratis, hingga ketentuan mengikuti karantina:

 

Beriut Kriteria WNI yang Berhak Karantina Gratis

Berikut daftar kategori masyarakat yang diperbolehkan untuk karantina gratis yang ditanggung oleh pemerintah:

1. Pelajar Indonesia yang telah menamatkan studinya di luar negeri;

2. Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan luar negeri;

Halaman
123