FCDO menyatakan: "Green Pass, atau juga dikenal sebagai sertifikat COVID digital UE, diperlukan untuk bepergian di Italia dan untuk mengakses tempat-tempat perhotelan dan rekreasi."
"Siapa pun yang terbukti memalsukan kartu hijau tersebut akan dikenakan denda mereka dapat menghadapi denda hingga 3.000 Euro atau setara sekira Rp 48,2 juta atau hukuman penjara."
Warga Inggris masih diizinkan memasuki Italia.
FCDO menyatakan: "Jika anda bepergian dari Inggris dan dapat menunjukkan bahwa anda telah divaksinasi lengkap, anda dapat memasuki Italia tanpa perlu mengisolasi diri."
Wisatawan harus mengisi formulir pencari penumpang sebelum memasuki Italia dan menunjukkan bukti tes PCR negatif yang diambil dalam waktu 48 jam sebelum kedatangan atau tes antigen negatif yang diambil dalam waktu 24 jam sebelum kedatangan.
Baca juga: Thailand Laporkan Kasus Omicron Lokal, Aturan Bebas Karantina untuk Turis Asing Dibatalkan
Belanda
Pemerintah Belanda telah mengumumkan "lockdown keras" mulai 19 Desember hingga 14 Januari 2022.
Saat ini, hanya 2 orang dari rumah tangga terpisah yang diizinkan berkumpul di luar ruangan.
Batas ini akan ditingkatkan menjadi maksimal empat orang pada Malam Natal, Hari Natal, Boxing Day, dan malam Tahun Baru.
Layanan tidak penting seperti toko pakaian, penata rambut, museum, industri perhotelan, dan gym dalam ruangan ditutup.
Layanan penting seperti supermarket dan apotek harus tutup pada pukul 8 malam.
FCDO menyatakan: "Pihak berwenang Belanda saat ini mengklasifikasikan Inggris sebagai 'negara berisiko sangat tinggi'. Ini berarti bahwa warga negara Inggris yang divaksinasi penuh, yang dapat memberikan bukti vaksinasi yang dapat diterima, termasuk NHS COVID Pass, akan diizinkan masuk Belanda."
Pelancong yang divaksinasi lengkap juga harus dapat menunjukkan tes PCR negatif yang diambil tidak lebih dari 48 jam sebelum keberangkatan atau tes antigen negatif yang diambil tidak lebih dari 24 jam sebelum keberangkatan.
FCDO menambahkan: "Mulai 22 Desember, semua pelancong dari Inggris, terlepas dari status vaksinasi mereka atau memiliki tes negatif, harus menjalani karantina rumah 10 hari pada saat kedatangan."
(TribunTravel.com/Nurul Intaniar)
Kumpulan artikel tentang Omicron
Baca juga: Imbas Varian Covid-19 Omicron, Thailand Akan Berlakukan Kembali Aturan Karantina
Baca juga: Kasus Omicron Melonjak, Spanyol Siap untuk Perangi Virus Bersama