FCDO menyatakan: "Mulai Sabtu, 18 Desember, semua orang yang ingin melakukan perjalanan dari Inggris ke Prancis, terlepas dari status vaksinasi, hanya dapat melakukannya untuk alasan penting, seperti yang ditentukan oleh otoritas Prancis."
"Warga negara Prancis, serta penduduk di Prancis, dianggap memiliki alasan penting untuk bepergian."
Wisatawan yang memiliki "alasan penting" untuk bepergian harus menunjukkan PCR negatif atau hasil tes antigen yang diambil dalam waktu 24 jam sebelum keberangkatan.
Mereka juga harus memberikan rincian kontak di mana mereka akan tinggal selama berada di Prancis.
FCDO menambahkan: "Semua pelancong harus menunjukkan formulir perjalanan internasional yang lengkap untuk membuktikan alasan perjalanan penting."
Sejumlah pembatasan Covid-19 tetap berlaku di Prancis, termasuk paspor vaksin.
FCDO menyatakan: "Orang berusia 12 tahun ke atas perlu menunjukkan status Covid-19 mereka melalui "pass sanitaire" untuk mengakses layanan dan tempat."
"Ini termasuk fasilitas rekreasi (bar, restoran, museum, bioskop), rumah sakit, panti jompo dan moda transportasi seperti kereta jarak jauh, perjalanan bus, dan pesawat."
Baca juga: Kemenag Tunda Pemberangkatan Umrah sampai 2022 Akibat Munculnya Varian Baru Omicron
Italia
Pembatasan Covid-19 diberlakukan juga di Italia.
Italia menerapkan aturan wajib pakai masker hingga aturan jaga jarak baik itu di ruangan indoor maupun outdoor.
FCDO menyatakan: "Anda harus memperhatikan papan petunjuk saat bepergian dan membawa masker setiap saat."
"Menggunakan masker wajib setiap saat, ketika berada di zona kuning dan di beberapa kota dan pusat kota selama periode perayaan."
Diimbau tidak melakukan pertemuan, dan melakukan jaga jarak setidaknya 1 meter.
Italia juga menggunakan "Green Pass" untuk tempat-tempat umum.