Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

WNI dari Negara Terdeteksi Omicron Ingin Pulang ke Indonesia, Simak Syarat Terbarunya

Penulis: Nurul Intaniar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelancong yang berada di bandara

TRIBUNTRAVEL.COM - Varian baru virus corona yang disebut varian B.1.1.529 atau Omicron menjadi kekhawatiran oleh seluruh masyarakat di berbagai negara.

Ditemukannya varian baru Omicron dari Afrika Selatan tersebut telah dilaporkan kepada Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pertama kali pada 24 November 2021.

Hal tersebut membuat banyak negara memperketat aturan masuk bagi pelancong.

Termasuk Indonesia, aturan masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) pun telah diperbarui.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: Waspada Varian Baru Omicron, Jepang Tutup Perbatasan untuk Turis Asing

Dalam SE itu disebutkan bahwa WNI dan WNA yang ingin memasuki wilayah Indonesia wajib karantina selama 10 hari setibanya di Tanah Air.

Ilustrasi pelancong yang berada di bandara (Anete L?si?a /Unsplash)

Proses karantina ini dilakukan setelah pelancong menjalani pemeriksaan ulang RT-PCR.

Lalu, bagaimana dengan syarat kedatangan WNI dari negara yang terdeteksi Omicron?

Dilansir TribunTravel dari akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) @ditjen_imigrasi, Minggu (5/12/2021), ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan.

WNI yang ingin memasuki Indonesia dengan penerbangan dari negara terdeteksi Omicron tidak akan ditolak.

Hanya saja, WNI yang ingin masuk ke Indonesia dalam waktu dekat ini harus mempersiapkan syarat-syaratnya.

Seperti membawa paspor yang masih berlaku dan wajib mematuhi protokol kesehatan perjalanan internasional yang ditetapkan pemerintah.

Protokol kedatangan orang dari luar negeri telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi No. IMI-0270.GR.01.01 Tahun 2021.

Saat ini, WHO telah memastikan bahwa virus Covid-19 varian baru Omicron masuk sebagai kategori "harus diwaspadai".

Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah melarang masuknya turis asing dengan riwayat tinggal atau singgah di negara-negara selatan Benua Afrika, Hong Kong untuk mencegah masuknya varian baru Omicron.

Ilustrasi pelancong yang berada di bandara (Anna Shvets /Pexels)
Halaman
1234