8. Mozambique
9. Namibia
10. Eswatini
11. Lesotho
Tak berhenti di situ, Pemerintah Indonesia juga memperbarui aturan karantina bagi WNA dan WNI.
Jika sebelumnya WNA dan WNI bisa masuk Indonesia dengan karantina 3-5 hari, kini diperpanjang.
Berikut ketentuan karantina bagi WNA dan WNI.
Baca juga: Varian Baru Covid-19 Ditemukan, Australia Tunda Buka Perbatasannya untuk WN Asing
Baca juga: Belanda Lockdown 3 Minggu Akibat Kasus Covid-19 Melonjak dan Adanya Varian Baru Omicron
Ketentuan Karantina bagi WNI dan WNA
Mengutip covid19.go.id, berikut ketentuan karantina bagi WNI dan WNA:
1. WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara tersebut dilarang masuk Indonesia.
2. WNI yang berasal dari 11 negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina selama 14 hari.
3. Para WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.
Sementara itu, berikut ketentuan lebih lengkapnya untuk karantian bagi WNI dan WNA.
Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021, berikut ketentuan lengkap mengenai karantina bagi WNA dan WNI:
A. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud: