Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tekan Penyebaran Varian Omicron Covid-19, Indonesia Perketat Aturan Masuk bagi WNA dan WNI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekelompok pengguna jalan yang mengenakan masker

8. Mozambique

9. Namibia

10. Eswatini

11. Lesotho

Tak berhenti di situ, Pemerintah Indonesia juga memperbarui aturan karantina bagi WNA dan WNI.

Jika sebelumnya WNA dan WNI bisa masuk Indonesia dengan karantina 3-5 hari, kini diperpanjang.

Berikut ketentuan karantina bagi WNA dan WNI.

Baca juga: Varian Baru Covid-19 Ditemukan, Australia Tunda Buka Perbatasannya untuk WN Asing

Ilustrasi seorang pria yang menjalani karantina di hotel (Tumisu /Pixabay)

Baca juga: Belanda Lockdown 3 Minggu Akibat Kasus Covid-19 Melonjak dan Adanya Varian Baru Omicron

Ketentuan Karantina bagi WNI dan WNA

Mengutip covid19.go.id, berikut ketentuan karantina bagi WNI dan WNA:

1. WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke-11 negara tersebut dilarang masuk Indonesia.

2. WNI yang berasal dari 11 negara tersebut dapat masuk Indonesia dengan menjalankan karantina selama 14 hari.

3. Para WNI dan WNA dengan asal keberangkatan dari negara lainnya wajib menjalankan karantina selama 7 hari.

Sementara itu, berikut ketentuan lebih lengkapnya untuk karantian bagi WNI dan WNA.

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021, berikut ketentuan lengkap mengenai karantina bagi WNA dan WNI:

A. Kewajiban karantina sebagaimana dimaksud:

Halaman
123