Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Tekan Penyebaran Varian Omicron Covid-19, Indonesia Perketat Aturan Masuk bagi WNA dan WNI

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sekelompok pengguna jalan yang mengenakan masker

TRIBUNTRAVEL.COM - Temuan varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Omicron dari Afrika Selatan membuat sejumlah negara memperketat aturan masuknya.

Jepang dan Israel misalnya, kedua negara ini melarang masuk pelancong asing ke wilayahnya.

Sementara itu Australia, menunda pembukaan perbatasannya selama 2 minggu sama para peneliti mengetahui lebih lanjut tentang varian Omicron.

Indonesia juga tak ketinggalan melakukan pengetatan perbatasan.

Diketahui, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca juga: Negara-negara Ini Telah Memberlakukan Pembatasan Perjalanan karena Varian Omicron Covid-19

Prosedur pemeriksaan terbaru Bandara Soekarno-Hatta (Instagram/ @angkasapura2)

Baca juga: Daftar 28 Negara yang Kembali Tutup Perbatasan Akibat Varian Baru Covid-19 Omicron

Dalam aturan tersebut terdapat beberapa negara yang dilarang masuk Indonesia buntut temuan varian Omricon ini.

Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia

MenurutĀ Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021, berikut daftar negara yang dilarang masuk ke Indonesia:

1. Afrika Selatan

2. Botswana

3. Hong Kong

4. Angola

5. Zambia

6. Zimbabwe

7. Malawi

Halaman
123