Akses berita terupdate se-indonesia lewat aplikasi TRIBUNnews

Aturan Masuk Mall, Tempat Ibadah dan Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 Natal dan Tahun Baru 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemandangan The Park Mall selama PPKM

- mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik

- menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas

- tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)

- menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk

- memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak

- membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total

- melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup;

- mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif

- membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi COVID-19.

Pemerintah juga akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Nataru.

Selain itu pemerintah juga meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan) dan 3T (testing, tracing, treatment).

Baca juga: Pilihan Hotel Murah di Semarang untuk Libur Natal 2021, Tarif Inap Mulai Rp 200 Ribuan Per Malam

Baca juga: Liburan Akhir Pekan ke Nirvana Valley Resort, Ini Deretan Wahana Seru dan Menarik yang Wajib Dicoba

Baca juga: Syarat Mudik Selama PPKM Level 3 saat Libur Natal dan Tahun Baru 2022, Wajib Bawa SKM dari RT/RW

Baca juga: Aturan Masuk Mall dan Tempat Wisata Selama PPKM Level 3 Nataru, Kota Wisata Favorit Diperketat